Berkembangnya dunia fashion membuat tidak sedikit wanita muslimah yang mulai menutup auratnya dengan jilbab, tetapi yang terjadi adalah salah penggunaan.
Sebagai muslimah tentu menginginkan penampilan yang sesuai dan sudah diatur oleh Islam. Agama yang membawa berkah bagi seluruh umat ini telah mengatur bagaimana para wanita muslimah dapat berpakaian sesuai dengan kodratnya.
Maka daripada itu, di tengah gempuran fashion kekinian yang hampir tak terbendung, sebaiknya kita tahu dandanan ataupun riasan yang dilarang dan haram menurut syariat Islam. Apa saja?
1. Mempercantik Diri dengan Membuka Aurat
Setiap jengkal tubuh wanita adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajah. Mempercantik diri dengan membuka aurat yang seharusnya ditutupi bagi wanita mulimah jelas sangatlah dilarang.
”Hai Nabi, katakanlah kepada istrimu, anak perempuanmu, dan istri orang mukmin: 'Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
2. Berdandan yang Mengundang Syahwat Pria Lain yang Bukan Muhrim
Semua aurat sudah ditutupi namun masih mengundang syahwat pria lain, itu pun termasuk yang dilarang oleh Allah SWT. Misalnya saja seperti wanita muslimah yang sudah mengenakan jilbab tetapi masih menggunakan pakaian ketat dan transparan, berjalan lenggak-lenggok, dan menggunakan lipstik menyala untuk memberikan kesan seksi terhadap bibirnya.
”Wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berjalan berlenggak-lenggok guna membuat manusia memandangnya, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapati aromanya. Padahal aroma Surga bisa dicium dari jarak 500 tahun.” (HR. Malik)
3.Berdandan Seperti Wanita Jahiliah
Dandanan dan riasan yang haram untuk wanita muslimah berikutnya adalah berdandan seperti wanita jahiliah. Wanita jahiliah berdandan memakai kerudung tetapi tanpa diikat. Hal ini membuat lehernya terlihat dan menunjukkan adanya perhiasan yang dikenakan.
4. Tasyabuh atau Berdandan Seperti Wanita Kafir
Ini yang kerap kali terjadi di zaman sekarang. Banyak wanita muslimah dengan bangga mengikuti gaya berdandan artis nonmuslim luar negeri yang jelas-jelas tak sesuai dengan syariat Islam. Agama Islam melarang keras tasyabuh atau berdandan seperti wanita kafir, sebagaimana sabda Nabi SAW berikut. ”Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka." (HR. Ahmad dan Abu Daud)
5. Berdandan Seperti Laki – Laki
Bagi wanita berdandan menyerupai laki-laki ataupun sebaliknya sangat dilarang oleh Islam. Dalam ilmu fiqih, perbuatan menyerupai lawan jenis hukumnya haram. Hal ini sudah disebutkan dalam suatu hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad. ”Allah melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki." (HR. Abu Daud)
6. Keluar Rumah Mengenakan Parfum
Selama di rumah dan untuk menyenangkan suami, tak dilarang wanita muslimah mengenakan parfum atau wewangian. Namun jika parfum tersebut digunakan pada saat keluar rumah dan mengundang syahwat bagi laki-laki yang menciumnya, hal ini jelas dilarang.
Bahkan dalam suatu hadis disebutkan wanita muslimah yang seperti itu sudah dikatakan telah berzina. _”Wanita mana saja yang memakai parfum lalu melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau parfum itu, maka perempuan itu telah berzina.” (HR. Ahmad)
7. Mencabut Alis dan Menyambung Rambut.
Sulam alis sedang menjadi tren saat ini. Banyak wanita mencabut alisnya dan mengganti bentuk alisnya sesuai dengan yang diinginkan dengan treatment tersebut.
Namun selain itu, ada juga wanita yang menyambung rambutnya atau bahkan menggunakan rambut palsu supaya terlihat lebih menarik.
Hal ini jelas sekali dilarang oleh Rasulullah SAW. ”Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan wanita yang minta dicabut alisnya, wanita yang mentato dan wanita yang minta antuk ditato, tanpa ada penyakit.” (HR. Abu Dawud)
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua, Amin
Sumber : aboutislam.net
