Suami istri boleh atau bebas menikmati fisik pasangannya dengan pandangan atau sentuhan.
Kecuali mendatangi menggauli istri di duburnya, menggauli istri saat haid dan nifas.
Inilah yang dikecualikan syariat dari bebasnya hubungan suami istri. Selain itu dibolehkan; seperti memegang alat kelamin pasangan dan semisalnya.
Adapun onani atau masturbasi yang dilarang adalah mengeluarkan mani tanpa sebab jima’; seperti menggunakan tangannya sendiri.
Adapun memuaskan syahwat dengan tangan pasangannya maka itu mubah atau dibolehkan.
Zakaria al-Anshari berkata dalam Asnaa al-Mathaalin : Dan ia boleh mangeluarkan mani (masturbasi) dengan tangan istrinya dan budak wanitanya sebagaimana ia boleh menikmati seluruh tubuh keduanya.”
Begitu pula bagi istri, ia boleh memuaskan syahwatnya (masturbasi) dengan tangan suaminya. Ini bukan termasuk masturbasi yang diharamkan.
Ini bisa menjadi salusi bagi suami yang mengalami ejakulasi dini, klimak sebelum istrinya orgasme.
Maka ia bisa memuaskan istrinya dengan jari tangannya sehingga istrinya mengalami klimaks seksual. Wallahu A’lam.


